Kaltenghits.com
Artikel

Ini Daftar Libur Nasional dan Tanggal Merah 2022

ilustrasi daftar libur nasional dan tanggal merah

Kaltenghits.com – Di awal tahun seperti ini, banyak orang mencari tahu daftar libur nasional dan tanggal merah 2022.

Hari libur nasional dan tanggal merah tahun 2022, telah resmi ditetapkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dari penetapan tersebut, telah diputuskan 15 hari libur dan tanggal merah pada 2022 ini.

Hari libur nasional dan tanggal merah 2022 adalah waktu yang paling dinanti, khususnya bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan atau meluangkan waktu untuk beristirahat.

Tanggal merah 2022 telah diumumkan secara resmi beberapa waktu lalu dan sudah dapat diunduh di internet.

Mengutip laman Kemenkopmk.go.id dilansir cnnindonesia, terdapat 15 hari libur nasional yang sudah ditetapkan dan menjadi tanggal merah selama tahun 2022.

Penetapan tersebut di luar dari tanggal cuti bersama yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Daftar Libur Nasional dan Tanggal Merah 2022

1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573

28 Februari (Senin) : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei (Selasa-Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Rabu) : Hari lahir Pancasila

9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

8 Oktober (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Minggu) : Hari Raya Natal

Sementara ini, pemerintah baru menetapkan daftar hari libur nasional dan tanggal merah tahun 2022, sedangkan untuk cuti bersama 2022 masih belum diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu.