Kaltenghits.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak boleh menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur pada daerah yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya habis sebelum 2024.
Hal itu tegas Presiden, karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukkam Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) dilansir Detikcom.
Namun ketentuan itu bukan berarti tertutup pintu sama sekali bagi para perwira TNI maupun Polri untuk bisa menjabat sebagai Pj gubernur. Pasalnya, para perwira TNI atau Polri yang diperbantukan di lembaga di luar TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi.
“Misalnya, seorang perwira Polri yang sedang diperbantukan di Lemhannas, memungkinkan untuk menjadi penjabat gubernur,” sebut Jokowi.
Seperti diketahui, selama rentang 2022 hingga 2024, akan ada 271 daerah yang pilkadanya diundur ke 2024. Hal itu mengakibatkan sebanyak 271 daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Pada 2022 saja, akan ada 101 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya, termasuk 7 provinsi, yang salah satunya DKI.
Kemudian di 2023, akan ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, termasuk 17 provinsi.
Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh seorang penjabat. Para penjabat ini memimpin hingga Pilkada serentak 2024 selesai digelar.
Mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah ini tertuang dalam Undang-undang Pilkada. Dalam aturan itu, penjabat gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1, termasuk dirjen kementerian/lembaga.
Sementara penjabat bupati atau wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon 2 atau setingkat kepala dinas dan sekda.
Penjabat gubernur dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sementara penjabat bupati dan wali kota ditunjuk oleh Mendagri berdasarkan usulan dari gubernur wilayah masing-masing.
“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden,” kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Maret 2021 lalu.