Jakarta, Kaltenghits.com — Bharada E diberikan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.
Keputusan ini diambil tim KKEP usai menggelar sidang kode etik selama tujuh jam. Bharada E menerima putusan etik tersebut dan tidak mengajukan banding.
Tim KKEP juga mewajibkan pelanggar meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. (red)