Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Polres Kobar Amankan Empat Calo Vaksin Covid-19

calo vaksin kobar
Empat calo vaksin yang diamankan anggota Polres Kobar

PANGKALAN BUN, kaltenghits.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan empat orang yang diduga melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Empat orang yang diamankan adalah dua perempuan dan dua laki-laki, masing-masing berinisial IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27). Keempatnya merupakan warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal ketika ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.

“Pelaku kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin Covid-19 kepada calon penumpang tersebut yang ternyata belum vaksin. Lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin,” papar Rendra.

Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B dan AR untuk mengantarkan empat calon penumpang tersebut melakukan vaksinasi di gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.

“Sebelum vaksin, empat orang tersebut sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga,” imbuhnya.

Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas skrining. Saat itu ada salah satu pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.

“Padahal Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apapun kepada masyarakat yang ingin bervaksin,” tambah Kasat.

Mengetahui hal tersebut, perwira pengendali vaksinasi kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai.

“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” beber dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin vaksin agar tidak melakukan pembayaran atau pemberian apa pun, serta melaporkan ke pihak berwajib apabila ada oknum-oknum yang memungut biaya. (han)

Berita Terkait

Jaksa Obok-obok Kantor KONI, BKAD dan Dispora Kabupaten Kotim

Editor 1

Jaga Kondusivitas Jelang Cuti Bersama

admin

Cemburu, Anak Buah Berkomplot Habisi Bos Café

Editor 1