Peluncuran tersebut menandai berakhirnya pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2021-2022. Sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), aksi pencegahan korupsi disusun setiap 2 tahun sekali. Aksi Stranas PK tahun 2023-2024 mencakup tiga fokus area, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum, dan Reformasi Birokrasi.
Ditemui usai acara, Wagub menyampaikan apresiasi atas peluncuran aksi Stranas PK 2023-2024.
“Saya kira ini momentum penting dalam rangka mempermudah dan memperpendek birokrasi melalui digitalisasi yang ujungnya bisa mencegah korupsi dan mencegah kebocoran-kebocoran yang bisa terjadi,” ungkapnya.
Wagub melanjutkan, digitalisasi, aplikasi, dan sistem online yang terprogram akan memudahkan bagi daerah, khususnya untuk mendukung kemajuan tata kelola pemerintahan dan keuangan. “Termasuk di dalamnya e-katalog juga diperkuat, sehingga ada produk dalam negeri yang bisa dimasukkan, sehingga bisa menambah pendapatan daerah negara,” pungkasnya. (BA/red)