PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menonaktifkan hampir semua tenaga kontrak atau Tekon. Selanjutnya semua tekon pada masing-masing perangkat daerah setempat akan dilakukan evaluasi dan wajib mengikuti uji kompetensi.
“Paling lambat Januari 2022 sudah selesai ini semua. Januari kami harapkan selesai semua,” kata Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Kamis (30/12/2021) dilansir Antara Kalteng.
Menurut Nuryakin, banyak hal yang melatarbelakangi dilakukannya evaluasi terhadap Tekon Pemprov Kalteng ini. Mulai dari kinerja, hingga untuk melihat kesesuaian ilmu dengan tempat mereka bekerja, sehingga sementara nantinya sebagian dari mereka ada yang dinonaktifkan.
Nuryakin menjelaskan, hasil beberapa sidak oleh gubernur baru-baru ini ternyata juga masih ada tenaga kontrak yang tidak hadir pada sejumlah perangkat daerah.
“Sementara kepala dinas tidak memberikan sanksi, harusnya tenaga kontrak tiga hari saja tidak hadir tanpa keterangan ditindak, karena perjanjian kerjanya seperti itu,” terangnya.
Penjabat Sekda ini mengatakan, para tenaga kontrak hingga saat ini masih diperlukan, hanya saja mengacu kebijakan pemerintah pusat pada 2023 mendatang diamanatkan adalah pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK), jadi bukan tenaga kontrak.
“Kalau guru sudah ada seleksi PPPK, sementara tekon masih belum tapi sekarang dievaluasi,” tambahnya.
Lebih lanjut Nuryakin memaparkan, yang perlu dipahami bersama oleh semua pihak adalah konsep perjanjian kerja tenaga kontrak, yakni dari 1 Januari sampai 31 Desember. “Kalau sekarang mereka ada evaluasi, ada assesmen (penilaian) maka kita akan melihat itu,” ungkapnya.
Namun beberapa yang tidak dinonaktifkan, di antaranya seperti mereka yang bertugas sebagai tenaga kebersihan, tenaga pengamanan yang melayani di rumah jabatan dan lainnya.
Dikatakannya, kalaupun misalnya yang dikecualikan ini tetap masuk, belum tentu dilanjutkan atau tidak, namun dihitung kehadirannya untuk menentukan nilai yang diterima. Total yang akan dievaluasi belum dipastikan jumlahnya dan di kepegawaian ada analisis beban kerja.
“Ini kan masih evaluasi. Tugas kita adalah menyelesaikan tenaga kontrak dengan sebutannya PPPK karena aturan pemerintah mengamanatkan itu. Kalau tenaga kontrak jaminan keluarga dan lainnya tidak ada, tapi PPPK ada,” tutup Nuryakin.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Nomor: 800/844/II.1/BKD perihal penonaktifan sementara pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak Provinsi Kalteng, tertanggal 29 Desember 2021, Sekda Nuryakin menyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2022 agar PPNPN tenaga administrasi dan tenaga teknis yang terdata sampai bulan Desember 2021, statusnya dinonaktifkan sementara sampai kegiatan uji kompetensi PPNPN 2022 selesai.
Namun penonaktifan itu dikecualikan bagi PPNPN atau Tekon yang bertugas di RSUD Doris Sylvanus, RSJ Kalawa Atei, Rujag Gubernur, Rujab Wakil Gubernur, Rujab Sekda, serta tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan pada masing-masing perangkat daerah.