Kaltenghits.com – Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan bahwa status eks pentolan FPI Rizieq Shihab saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota.
Pernyataan itu sekaligus membantah ucapan Rizieq yang mengaku menjadi tahanan kota usai bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7).
“Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, karena yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Rika saat dihubungi, Rabu (20/7).
Ia mengatakan Rizieq harus mengikuti sejumlah ketentuan selama menjalani program pembebasan bersyarat. Misalnya berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.
“Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut,” ujar Rika.
Sebelumnya, Rizieq Shihab mengaku masih berstatus sebagai tahanan kota meski sudah bebas bersyarat dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7).
“Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Rizieq dalam konferensi persnya yang disiarkan di kanal YouTube Islamic Brotherhood Television.
Rizieq mengaku tiap bulan harus membuat laporan kepada otoritas terkait. Ia juga menjelaskan tak boleh keluar kota, keluar pulau dan negara selama masih berstatus tahanan kota.
Meski demikian, Rizieq mengatakan masih boleh melakukan aktivitas menerima tamu, bertamu dan mengajar. Akan tetap ada beberapa hal yang tidak boleh ia lakukan.