Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti, Bakal Disertai Chip Elektronik

pelat nomor kendaraan bermotor putih
Ilustrasi. Pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar putih

Kaltenghits.com – Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor akan dimulai tahun ini. Selain perubahan warna, pelat nomor juga akan dilengkapi chip elektronik berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

Chip itu sendiri memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat antara lain untuk bukti data pelanggaran hingga untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk e-toll dan parkir elektronik.

“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Brigjen Yusri menyebut penggunaan pelat berwarna putih bertujuan agar kamera E-TLE bisa menyorot tanpa adanya kesalahan.

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” bebernya.

Lebih tegas lagi, eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan jika peralihan warna pelat ini tidak bermaksud untuk mempersulit ataupun membebani masyarakat.

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” kata Yusri.