Edy Mulyadi Minta Perlindungan sebagai Wartawan, Ini Kata Dewan Pers

edy mulyadi
Edy Mulyadi

Kaltenghits.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi meminta perlindungan kepada Dewan Pers. Ia mengklaim bahwa apa yang dilakukan dan ditayangkan dalam channel YouTube-nya adalah produk jurnalistik

Karena itu, melalui penasihat hukumnya, Edy meminta perlindungan sebagai wartawan atas kasus yang melilitnya.

Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan bahwa pihaknya tidak lantas memberikan perlindungan terhadap Edy Mulyadi.

Dewan Pers menurut Agus, akan memeriksa kasus ini berdasarkan Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

“Mendaku (mengklaim, red) diri bahwa suatu konten saya itu karya jurnalistik itu bukan perkara mudah karena begitu mendaku diri itu karya jurnalistik syaratnya adalah harus memenuhi kaidah-kaidah dalam kode etik jurnalistik tanpa pengecualian dan itu bukan hal yang mudah,” ujar Agus Sudibyo kepada wartawan Kamis (3/2/2022) dilansir Aktual.

Sementara itu, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir juga menekankan bahwa channel Youtube milik kliennya adalah produk pers dan sudah didaftarkan di Dewan Pers.

Hal itu disampaikan Herman Kadir saat berbicara soal kasus Edy Mulyadi yang ketika menjalani proses pemeriksaan, kliennya itu kerap ditanyakan penyidik soal channel youtube milik wartawan senior tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Herman Kadir saat menjadi narasumber di tayangan program Kompas Petang, seperti dilihat pada Kamis (3/2/2022).

“Selama BAP sebagai saksi itu Pak Edy itu yang ditanyakan masalah youtube channel-nya. Youtube channel-nya itu produk pers,” ujar Herman Kadir.

Menurutnya, channel youtube kliennya merupakan produk pers karena sudah didaftarkan di Dewan Pers atas nama PT Forum Adil Mandiri. Oleh karenanya menurut Herman, channel youtube Edy Mulyadi merupakan bagian dari pers.

“Sudah didaftarkan PT Forum Adil Mandiri ke Dewan Pers pada tanggal 21 Desember 2010. Artinya apa? Youtube FNN itu adalah pers. Jadi youtube channel Edy itu adalah produk pers,” ungkapnya.

Ia pun lantas menyinggung soal kerjasama antara Polri dan Dewan Pers yang sudah dimulai sejak tahun 1997 silam.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataan “tempat jin buang anak” dan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilaporkan oleh berbagai pihak.

Atas penahanan itu, pengacara Edy Mulyadi merasa keberatan. Pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik berdasar pertimbangan hukum presumption of innocent.

“Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku,” kata pengacara Edy, Damai Hari Lubis dalam keterangannya.

Kuasa hukum Edy lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Edy sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022). “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1).