Ditolak Sana-sini, Menaker Sebut Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT

Menaker Ida Fauziyah revisi jht
Menaker Ida Fauziyah

Kaltenghits.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini menyusul arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengungkapkan bila saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Ida sebagaimana dalam keterangannya, Senin (22/2/2022).

Dikatakan Ida Fauziyah jika setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Oleh karenanya, lanjut Ida,  Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Diharapkan, kata dia, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” urai Ida.

Ia menambahkan dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” jelas Ida.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Presiden Jokowi memerintahkan proses pencairan JHT yang diatur dalam Permenaker tersebut dapat dipermudah.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta seperti termuat dalam video di kanal Sekretariat Negara pada Senin (21/2) dikutip dari ANTARA.

Menaker Ida sebelumnya mengeluarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang memicu polemik.

Aturan ditolak sejumlah pihak karena menyebut pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun.

Namun, Ida menjelaskan bahwa peserta bisa mencairkan dana JHT jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. Selain itu, pekerja sudah menjadi peserta JHT selama 10 tahun

“Ketika peserta sudah terdaftar selama 10 tahun, dia berhak mencairkan uangnya. Sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya,” ujarnya saat menjadi bintang tamu dalam Podcast Deddy Corbuzier, yang dilihat Indozone, Jumat (18/2/2022) .

“Jadi ketika pekerja sudah menjadi peserta selama 10 tahun, dia bisa mencairkan dana JHT. Bisa untuk uang muka rumah, kredit rumah, renovasi rumah,” tambahnya.