7 ASN Tersangka Korupsi di Disdik Kalteng Siap Disidangkan

7 Perkara Korupsi di Disdik Kalteng Dilimpahkan ke pengadilan tipikor
Proses pelimpahan tujuh perkara Tipikor di Diknas Kalteng 2014 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kamis (13/1/2022). (Foto: Penkum Kejati Kalteng)

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Tujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Hal itu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya melimpahkan tujuh berkas perkara tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng tahun anggaran 2014 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kamis (13/1/2022) siang, sekitar pukul 13.15 WIB.

“Tujuh orang itu didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis (13/1/2022).

Dodik menyebutkan ketujuh orang itu adalah Benon bin Ruji Rasa, Yuliati, Suharto, Rinece Kiting, Hargantin, Seniwati dan Mamod. Ketujuhnya merupakan Aparatur Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kalteng.

Modusnya dugaan korupsi di Disdik Kalteng tersebut yaitu dengan cara membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi dalam masing-masing kegiatan. Sedangkan dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan.

“Akibatnya realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan. Selisih biaya tersebut dilakukan proses refund oleh pelaksana dan uangnya ditarik dan dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Dodik.

Peristiwa dugaan tindak korupsi di Disdik Kalteng itu terjadi antara Januari 2014 sampai dengan Desember 2014. Tindakan itu dilakukan di dua tempat berbeda yaitu di kantor Dinas Pendidikan Kalteng di jalan DI Panjaitan No.1 Palangka Raya dan di salah satu hotel berbintang yang berada di sekitar jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.

“Masing-masing memiliki peranan dan tanggung jawab yang berbeda dengan kegiatan yang berbeda juga,” terang dia.

Dia pun merinci peran masing-masing, Benon sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuliati sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan sosialisasi program DAK Kalteng Harati 2014, Suharto PPTK kegiatan Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa 2014, Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa SMK 2014 dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tingkat SMK 2014.

Selanjutnya Rinece Kiting PPTK kegiatan koordinasi dan supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMA TA 2014, lomba Bahasa Indonesia Siswa SMA tingkat Kalteng 2014 dan kegiatan Sains Nasional Guru SMA 2014.

Kemudian Hargantin PPTK kegiatan bimtek tata cara pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap I, II, III, IV dan V 2014, review program kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap I dan II 2014,

Lalu Seniwati PPTK kegiatan Gelar Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi 2014 dan Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin Tahun 2014 dan Mamod PPTK kegiatan Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah 2014.

“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.185.080.750,00,” terang Dodik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing didakwa melanggar primair : Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang dirubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.