Ini Ketentuan Terbaru Kegiatan di Tempat Ibadah Selama Masa PPKM

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, terutama Varian Omicron, kegiatan di tempat ibadah harus mematuhi ketentuan terbaru.
Data kasus Covid-19 Kalteng, Sabtu (12/2/2022)
PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, terutama Varian Omicron, kegiatan di tempat ibadah harus mematuhi ketentuan terbaru. Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan, tempat ibadah tetap dapat mengadakan kegiatan berjemaah selama masa PPKM.

Beberapa di antara ketentuan terbaru kegiatan di tempat ibadah itu adalah: untuk wilayah PPKM Level 1 maka pengunjung maksimal 75% dari kapasitas ruang. Lalu untuk Level 2, maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3 maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang.

Kemudian, selama di tempat ibadah jemaah harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dalam kondisi sehat (suhu tubuh <37 derajat celsius), tidak sedang isolasi mandiri.

Selain itu, jemaah harus membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah. Bagi jemaah yang berusia >60 tahun dan ibu hamil/menyusui, disarankan beribadah di rumah.

Sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalimantan Tengah. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Oleh karena itu, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kalteng untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, untuk perkembangan kasus Covid-19 Kalteng pada Sabtu (12/2/2022), sebagai berikut :

1) Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 235 orang. Ke-235 orang itu berasal dari Palangka Raya 133 orang, Katingan 23 orang, Kotawaringin Timur 7 orang, Kotawaringin Barat 8 orang, Lamandau 3 orang. Kemudian dari Sukamara 2 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 5 orang, Kapuas 35 orang, Gunung Mas 5 orang. Selanjutnya Barito Selatan 3 orang, Barito Timur 3 orang, Barito Utara 4 orang, dan Murung Raya 3 orang. Sehingga total kasus dari semula sebanyak 47.546 orang menjadi 47.781 orang.
2) Pasien Sembuh, ada penambahan sebanyak 20 orang, yaitu di Katingan 2 orang, Kotawaringin Timur 11 orang, Kotawaringin Barat 3 orang, Sukamara 1 orang, Kapuas 1 orang, Barito Selatan 1 orang, dan Barito Utara 1 orang, total menjadi 45.221 orang.
3) Pasien Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 215 orang, sehingga dari semula 750 orang menjadi 965 orang.
4) Kasus Meninggal, tidak ada penambahan, tetap 1.595 orang dengan tingkat kematian (CFR) 3,3 %.
5) Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,74%), sehingga dari 28,21% menjadi 28,95%. Sedangkan untuk Kab/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (3,95%), sehingga dari 10,91% menjadi 14,86%, dimana tidak ada Kab/Kota yang BOR di atas 50%.
6) Capaian target vaksinasi Target Vaksinasi sebesar 2.036.104 realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 90,33%. Semua kabupaten/kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi dosis I. (han)