Besaran UMP 2022 di Kalteng Mengalami Kenaikan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rivianus Syahril Tarigan, menyampaikan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Palangka Raya, Jumat (19/11/2021). Foto : Ist

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rivianus Syahril Tarigan, menyampaikan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Palangka Raya, Jumat (19/11/2021).

Rivianus Syahril Tarigan mengatakan UMP Kalteng 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021 adalah sebesar Rp. 2.922.516. Nilai ini lebih tinggi dari UMP Tahun 2021.

Rivianus menuturkan meskipun dalam kondisi pandemi saat ini, Pemprov. Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan dan telah menetapkan UMP Kalteng 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP Kalteng 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Dijelaskan oleh Kadisnakertrans, setelah Penetapan UMP oleh Gubernur, Pemerintah/Kota harus segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan menggunakan Formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021.

“Bupati/Walikota harus segera mengajukan rekomendasi UMK KalTahun 2022 kepada Gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 untuk ditetapkan,” tutur Rivianus.

Disampaikan bahwa, Gubernur Kalteng menetapkan UMK Tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2021.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Rivianus, kenaikan UMP berdasarkan hasil kinerja dari masing-masing Gubernur.

“Karena banyak daerah yang tidak naik. Realisasinya, bahwa kinerja kita, kinerja Pemerintah Daerah kita dibawah Pimpinan Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran, kondisi pertumbuhan ekonomi kita bagus, positive dan inflasi kita juga terkendali sehingga kita menghitung UMP kita berdasarkan parameter itu, nilainya adalah kenaikan. Dibeberapa Daerah ketika dimasukan ke rumus, sesuai dengan indikator ekonomi mereka, hasilnya negative. Ini adalah berdasarkan hasil kinerja Pemerintah,” tandas Rivianus. (red)