Kaltenghits.com – Komisi III DPR meminta sanksi pidana terhadap semua pelaku tindak pidana khusus pengguna narkoba cukup hanya dengan menjalani rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Hal itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
“Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya, tanpa persyaratan apapun, asal dia pengguna,” kata Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP I Wayan Sudirta dalam rapat tersebut.
Ia meminta pengguna narkoba tak lagi dipenjara. Sebaliknya, dia ingin para pengedar dihukum sekeras-kerasnya.
Menurut Wayan, usulannya itu berdasar pada data bahwa 50 persen penghuni lembaga pemasyarakat saat ini adalah pelaku tindak pidana narkoba.
“Rata-rata di atas 50 persen itu dihuni oleh (penyalahguna) narkoba. Kalau kita kerucutkan lagi, dari tindak pidana khusus ternyata 96 persen itu (kasus) narkoba. Artinya kita tidak bisa menutup mata terhadap penuh sesaknya lapas karena narkoba,” ujar Wayan.
Wayan menyebut bahwa kepolisian memiliki kewenangan agar usulannya terealisasi karena itu telah diatur dalam UU yang berada di atas surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang mengatur pemidanaan para pelaku tindak pidana narkoba.
“Bapak ini punya kewenangan luar biasa untuk menentukan seseorang dapat direhabilitasi atau tidak, bapak yang punya,” kata politikus PDIP itu.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengaku bakal menindaklanjuti usulan Wayan. Menurut dia, usulan tersebut sesuai keinginan pihaknya agar para pengguna narkoba tak lagi dipenjara.
Ia membenarkan data yang diungkap Wayan bahwa sebagian besar penghuni lapas kini diisi pelaku tindak pidana khusus narkoba. Di daerah angkanya mencapai 50 persen, sedangkan di wilayah perkotaan bahkan mencapai 70 persen.
“Ini menjadi catatan kaki juga dan memang salah satu usulan dari kami untuk rehabilitasi ini,” kata Petrus.
Diketahui, UU Narkotika memang mewajibkan penyalahguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Namun, Pasal 127 UU tersebut tetap menerapkan sanksi penjara bagi penyalahguna narkotika golongan I hingga III.
Sejumlah artis atau figur publik dilepaskan dari status tersangka narkotika dengan dalih korban dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitas. Sementara, kasus berbeda terjadi pada sejumlah warga.