Kaltenghits.com
Kotawaringin TimurPemprov Kalteng

Shalahuddin Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur

Pelantikan Shalahudin
Gubernur Sugianto Sabran Kukuhkan Pj. Sementara Bupati Kotim sekaligus melakukan Penyerahan SK Perpanjangan Penjabat Bupati/ Wali Kota se Kalteng

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) kukuhkan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) LT. I Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9/2024).

Rangkaian pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur sekaligus dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati/ Wali Kota di Prov. Kalteng yakni Pj. Wali Kota Palangka Raya, Pj. Bupati Barito Utara, Pj. Bupati Seruyan, Pj. Bupati Pulang Pisau, Pj. Bupati Murung Raya dan Pj. Bupati Barito Timur.

Dalam sambutannya, Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati pada hari ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, di mana pergantian sementara ini dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan tahapan dalam rangka maju dalam Kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka telah diusulkan H. Shalahuddin sebagai Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya ucapkan Selamat bertugas dan bekerja kepada saudara yang telah dikukuhkan. Tugas sebagai Penjabat sementara Bupati, terkait dengan program, sebaiknya tidak perlu membuat program baru, karena masa tugas sangat singkat sekali, teruskan yang sudah baik, tingkatkan yang masih belum baik dan pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan normal dan adil, semua dapat pelayanan yang sama tanpa perbedaan,” ucap Gubernur.

Orang nomor satu di Bumi Tambun ini mengingatkan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur mengutarakan bahwa pada bulan November 2024 mendatang, ada agenda yang sangat penting dan strategis yakni Pilkada Serentak 2024.

Ia menegaskan hal-hal yang menjadi perhatian bersama seluruh Pj. Bupati /Pj. Wali Kota, antara lain pertama, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, terutama terkait pelayanan data pemilih dan perlakuan terhadap pemilih pemula yang pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara genap berusia 17 tahun agar tingkat persentase partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Tahun 2024 bisa melebihi target nasional, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPU, Bawaslu dan pihak keamanan, sesuai peraturan berlaku. Kedua, memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders di Kabupaten/Kota, khususnya dalam memelihara situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif dalam setiap aspek kehidupan, termasuk menyongsong Pilkada.

Ketiga, menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Keempat, melakukan langkah-langkah inovatif dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi daerah dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kelima, fokus pada program-program yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan sosial ketenagakerjaan, serta juga pemberdayaan masyarakat, khususnya UMKM, untuk meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Terakhir, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan lakukan deteksi dini, guna mengurangi risiko ancaman bencana banjir dan Karhutla.

Sebagai informasi, usai menggelar prosesi pengukuhan Pj. Sementara Bupati Kotawaringin Timur serta melakukan penyerahan SK Perpanjangan kepada 6 (enam) Pj. Bupati/ Wali Kota di Prov. Kalteng, dilakukan penyerahan SK Pjs. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur dan Penyerahan SK Perpanjangan Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten/ Kota di Prov. Kalteng oleh Ketua TP-PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran.

Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati dan Penyerahan SK Perpanjangan Penjabat Bupati/ Wali Kota di Prov. Kalteng dihadiri Ketua TP-PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Sahli Gubernur dan Asisten Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Peguruan Tinggi, serta Pj. Bupati/ Pj. Wali Kota se-Kalteng. (red)

 

Berita Terkait

Sidang Isbat Putuskan 1 Ramadan 1443 H Jatuh Pada 3 April 2022

admin

Wagub Hadiri Apel Kesiapan Kunjungan Kerja Presiden ke Kalteng

admin

Barak Delapan Pintu di Palangka Raya Hangus Terbakar

Editor 1