Kaltenghits.com
DPRD Kalteng

Saat ini Perlu Segera Implementasikan Perda P4GN

Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawaty

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, meminta peraturan daerah (perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat dimaksimalkan.

“Perda ini menjadi dasar hukum dalam melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kalteng yang masih banyak terjadi,” kata Kuwu, Senin (6/5/2024).

Kuwu mengatakan, pembentukan perda P4GN untuk memberantas peredaran narkoba di Kalteng. Sisi lain sebagi upaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemberantasan narkoba agar masyarakat terlindungi dan tidak terjerumus mengedar atau menggunakan narkoba.

“Implementasi dari perda tersebut harus benar-benar dimaksimalkan untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke pelosok desa,” terangnya. (red)

 

Berita Terkait

45 Anggota DPRD Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Dilantik

Editor 1

28 Agustus 2024, Pelantikan Anggota DPRD Kalteng Periode 2024-2029

Editor 1

Sektor Krusial di Pelosok Harus Menjadi Prioritas

Editor 1