PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, meminta peraturan daerah (perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat dimaksimalkan.
“Perda ini menjadi dasar hukum dalam melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kalteng yang masih banyak terjadi,” kata Kuwu, Senin (6/5/2024).
Kuwu mengatakan, pembentukan perda P4GN untuk memberantas peredaran narkoba di Kalteng. Sisi lain sebagi upaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemberantasan narkoba agar masyarakat terlindungi dan tidak terjerumus mengedar atau menggunakan narkoba.
“Implementasi dari perda tersebut harus benar-benar dimaksimalkan untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke pelosok desa,” terangnya. (red)