Kaltenghits.com – Kasus ujaran kebencian yang menempatkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, memasuki babak baru. Penyidik Bareskim Mabes Polri telah melimpahkan berkas tersangka kasus ucapan “tempat jin buang anak” itu ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dilansir Indozone, Rabu (16/2/2022).
Jika berkas tahap satu tersebut sudah lengkap, Polri tinggal menyerahkan kasus tersebut ke jaksa dan artinya polri akan melimpahkan berkas tahap dua ke jaksa. Setelahnya, kasus tersebut bakal segera disidangkan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat “jin buang anak”. Ucapan itu pun tersebar melalui sebuah video yang beredar dan buntut dari ucapan tersebut Edy kini dilaporkan ke polisi.
Video dugaan penghinaan oleh Edy Mulyadi terhadap Kalimantan pun menjadi viral di Twitter dan Instagram. Bahkan berkat video milik Edy Mulyadi, Kalimantan menjadi trending topic di Twitter saat ini.
Menurut Edy Mulyadi bahwa ibu kota negara akan dipindah ke Kalimantan yang disebutnya sebagai tempat jin membuang anak. “Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal,” ujarnya.
“Punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” sambungnya.
Bahkan Edy menyebut pasar bagi Ibu Kota Baru adalah kuntilanak dan genderuwo. “Pasarnya siapa?” ujarnya.
“Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun disana,” sambung Edy yang disambut tertawaan sejumlah orang yang hadir di tempat mereka menggelar press conference.
Dalam kasus ini, jajaran Polri di wilayah sudah menerima sejumlah laporan polisi maupun belasan pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan ini pun dijadikan satu dan diusut oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya sudah memeriksa Edy Mulyadi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022 lalu. Tak hanya itu, penyidik Bareskrim juga menahan Edy selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.