Kaltenghits.com
Pemkab Murung Raya

Pemkab Mura Luncurkan Sekaligus Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah

Bantuan berupa beras disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat dilaksankaan langsung oleh Pj Sekda Mura, Rudie Roy, di halaman gudang Bulog Puruk Cahu, Jumat (23/2/2024). Foto : dks

PURUK CAHU, kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Katahanan Pangan (DKP) Kab. Mura, meluncurkan sekaligus melakukan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam rangka pemberian bantuan pangan berupa beras tahap I/2024.

Bantuan berupa beras disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat dilaksankaan langsung oleh Pj Sekda Mura, Rudie Roy, di halaman gudang Bulog Puruk Cahu, Jumat (23/2/2024).

Pj Sekda Mura, Rudie Roy mengatakan, pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup.

Keterjangkauan pangan dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli, stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan. Keterjangkauan pangan dari sisi akses fisik merupakan isu dalam penyiapan pangan oleh Pemerintah di titik terdekat dari masing-masing rumah tangga/keluarga.

Kenaikan pendapatan mengakibatkan meningkatnya jumlah barang yang akan dikonsumsi pada tingkat harga tertentu. “Adanya perubahan pendapatan akan memberikan respon yang berbeda pada setiap rumah tangga/keluarga dan berbeda pula pada setiap komoditas pangan yang akan dikonsumsi. Selain pendapatan, faktor lain yang menentukan permintaan pangan adalah harga,” tutur Rudie Roy.

Lanjutnya, harga menjadi pertimbangan rumah tangga/ keluarga dalam mengonsumsi pangan. Umumnya ketika terjadi kenaikan harga pangan tertentu, rumah tangga akan mengurangi permintaanya terhadap pangan tersebut.

Sementara itu, Sekdis Ketahanan Pangan Kab.Mura, Indah Fahrianoor mengatakan penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah secara lebih detail diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan: pascabencana alam, pascabencana sosial dan keadaan darurat.

“Di samping itu, penyaluran CPP juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan pemberian bantuan pangan,” ucapnya.

Tampak hadir pula pada kegiatan tersebut, Kepala Diskop UKM Peridag Kab.Mura, Suria Siri serta pejabat terkait lainnya. (dks/red)

 

Berita Terkait

Pj Bupati Mura Hadiri Sosialisasi Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Editor 1

DP3A DALDUKKB Mura Gelar Workshop Upgrade ‘Tentang Kita’ dan Pengukuhan Pengurus GenRe

Editor 1

Wujudkan Lansia Tangguh, Pemkab Mura Luncurkan Sekolah Lansia

Editor 1