Palangka Raya, kaltenghits.com – Pemerintah Kota Palangka Raya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik untuk membangun good and clean governance, sekaligus membangun reputasi pemerintah serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh unsur pemerintah, SDM yang kompeten, regulasi yang komprehensif, fasilitas yang memadai, anggaran yang dapat memenuhi kebutuhan, dan yang tidak boleh diabaikan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu kepada awak media, Selasa (28/11/2023) di Palangka Raya.
Dikatakan Hera, Layanan Informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib memanfaatkan TIK. Dunia saat ini adalah dunia teknologi yang digerakkan oleh masyarakat. Masyarakat memanfaatkan informasi dalam berbagai aspek kehidupan, karena akses informasi terbuka lebar, dan informasi komunikasi berkembang dengan sangat dinamis dengan memanfaatkan teknologi.
“Dengan demikian, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik tidak bisa dihindari dan menjadi bagian penting dari digitalisasi pemerintahan. Tak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga memperluas target diseminasi informasi,” ucapnya.
Di sisi lain, Hera Nugrahayu menambahkan tantangan bagi Pemerintah saat ini terutama para pengelola informasi dan dokumentasi untuk dapat menyajikan akses dan layanan informasi publik yang cepat, murah, dan valid. Sekaligus mendorong peningkatan literasi digital yang mencakup kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Untuk itu dirinya mendorong PPID Utama dan Pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas informasi publik dan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif dengan cara menyediakan update dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya dengan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif dengan cara menyediakan dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID. Sehingga implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi,” tutupnya. (im/red)