Palangka Raya, kaltenghits.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP, Polresta Palangka Raya, Kejaksaan Negeri, dan Kelurahan Langkai menggencarkan sidak tabung gas LPG 3 kg di sejumlah pangkalan di Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya, Rabu (10/5/2023).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya melalui Sekretaris Dinas Hadriansyah, mengatakan bahwa kegiatan sidak tabung gas LPG ini akan dilakukan secara berkala dengan menargetkan beberapa titik yang telah ditentukan. Tujuannya agar tidak ada pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan DPKUKMP Kota Palangka Raya terhadap ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan harga tabung gas LPG 3 kg sesuai dengan HET dari Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu Rp22 ribu per tabung. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Tingginya harga tabung gas LPG 3 kg yang banyak dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian serius Pemko Palangka Raya. Hadriansyah mengimbau kepada para pengusaha agen dan pangkalan tabung gas agar tertib menjual dan menyalurkan tabung gas tepat sasaran khususnya bagi masyarakat, dan tidak menjual ke pengecer.
Sementara itu di tempat yang sama Lurah Langkai, Sri Wanti menuturkan pihaknya selama ini sudah melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha khususnya di Kelurahan Langkai agar tidak menjual harga tabung gas LPG 3 Kg di luar kewajaran. Pihaknya juga mengimbau kepada pangkalan untuk tidak melayani para pengecer tetapi memprioritaskan kebutuhan pelaku UMKM dan kebutuhan rumah tangga sesuai peruntukannya.
“Sosialisasi ini selalu kita laksanakan, kami berharap para pelaku usaha tabung gas LPG untuk memprioritaskan kebutuhan rumah tangga warga daripada para pengecer sehingga meminimalisir tingginya kenaikan harga tabung gas yang beredar,” pungkasnya. (im/red)