Kaltenghits.com
Nasional

Menolak Divaksin Covid, 5 ASN Disanksi

Menolak Divaksin Covid, 5 ASN Disanksi

Kaltenghits.com – Sebanyak 5 orang ASN atau aparatur sipil negara mendapatkan sanksi penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah karena menolak divaksin COVID-19. Kelima ASN itu bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha di Meulaboh, Minggu (2/1/2022) petang mengatakan pemberian sanksi tegas tersebut terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” kata Ardimartha, dilansir ANTARA, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, pemberian sanksi kepada ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.

Ia menjelaskan, setelah diberikan sanksi, empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut, kemudian bersedia dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.

Sekda Ardimartha menjelaskan hingga Minggu petang, hanya tersisa satu ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan, karena masih belum bersedia divaksinasi.

Ardimartha juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Ia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut.

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Teknis Penurunan Stunting

Editor 1

Banjir Rob Terjang Desa Pesisir Kalteng

admin

12 Ruko Ludes Diamuk Si Jago Merah

Editor 1